SINGGALANG RIAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menetapkan dua tersangka berinisial AY dan KL terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) di Puskesmas Rumbio, Kabupaten Kampar, untuk Tahun Anggaran 2021.
AY yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Puskesmas Rumbio dan KL sebagai Bendahara Pengeluaran Puskesmas, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan tim dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar yang dipimpin oleh Marthalius.
Tim menemukan bukti awal yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Rabu (28/8/2024).
"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, ditemukan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp370 juta dari dana yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Dinas Kesehatan," kata Marthalius.
Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Klas IIA Bangkinang untuk menghindari risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dana BOK dan keluhan dari tenaga kesehatan yang merasa dirugikan akibat operasional yang terganggu.AY dan KL diduga menyelewengkan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pelayanan kesehatan.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutup Marthalius.
Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Mhd Ihsan