Perda KTR Pekanbaru Akan Batasi Penjualan Rokok, Pedagang Kecil Sebut Beban Ekonomi Makin Berat

×

Perda KTR Pekanbaru Akan Batasi Penjualan Rokok, Pedagang Kecil Sebut Beban Ekonomi Makin Berat

Bagikan berita
Perwakilan pedagang saat berdiskusi dengan Ketua Pansus DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra.(*)
Perwakilan pedagang saat berdiskusi dengan Ketua Pansus DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra.(*)

PEKANBARU - Langkah DPRD Kota Pekanbaru yang berencana untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) mendapat respon kekhawatiran seluruh pedagang.

Kekhawatiran tersebut dilandaskan pada adanya pengaturan mengenai pengenaan radius pelarangan penjualan rokok yang bunyinya: Setiap orang dilarang untuk menjual di Kawasan Tempat proses belajar-mengajar, dan Tempat anak bermain dalam jarak radius 200 meter dari batas terluar.

Dodi, perwakilan paguyuban pedagang berinisiatif menyampaikan surat penolakan terhadap pasal pelarangan penjualan rokok yang akan dimuat dalam Ranperda KTR tersebut.

Ia dan kawan-kawan prihatin dengan rencana DPRD Kota Pekanbaru untuk melanjutkan Ranperda KTR ini ke tahapan rapat paripurna.

Pria yang sudah 11 tahun berjualan ini menyampaikan keresahan dirinya dan rekan-rekan pedagang lainnya atas upaya pelarangan penjualan rokok.

“Kalau rokok sampai dilarang dijual atau ada kawasan khusus larangan penjualan, sudah pasti pedagang seperti kami yang yang sehari-hari berjualan rokok dan hampir setengahnya adalah omset dari rokok, akan gulung tikar. Makanya, kami menyampaikan surat aspirasi, supaya wakil rakyat ini bisa matang-matang memikirkan peraturan ini,” ujar pria berusia 43 tahun ini.

Dodi bersama rekan-rekannya dari wilayah Rumbai juga menyambangi Kantor Pemkot Pekanbaru untuk mengirimkan perihal surat penolakan serupa kepada Pj Wali Kota.

Surat Pedagang.(ist)
Surat Pedagang.(ist)

Bersama pedagang lainnya, Dodi berharap pemerintah justru memberikan perhatian dan bantuan agar para pedagang kecil seperti dirinya dapat merasa aman dan nyaman mencari nafkah.

Ia khawatir, di dalam pasal Ranperda KTR tersebut, ada larangan agar tidak berjualan di dekat rumah ibadah, pasar, pusat perbelanjaan, terminal, lapangan olahraga, dan tempat umum lainnya.

“Lokasi daganganku dekat dengan tempat ibadah. Padahal sudah lama, sejak jauh-jauh hari, kami sudah berjualan rokok dan tempat dagang kami sudah lebih dulu ada dibanding tempat-tempat umum di lokasi KTR. Sekali lagi, kami minta tolong, jangan sampai Ranperda KTR ini menghilangkan sumber pencaharian kami, “tegas Dodi.

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini