PALEMBANG - Kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap tiga anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP berinisial AA (13) akan terus berjalan.
Ketiga pelaku, MZ (13), NS (12), dan AS (12), tetap berstatus sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto menyatakan bahwa berkas perkara sedang dipercepat untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang yang didukung oleh Ditreskrimum Polda Sumsel.
Dari awal ditemukannya jenazah korban di TPU Talang Kerikil pada 1 September 2024, kasus ini telah menjadi perhatian publik.
Dalam waktu 2x24 jam, empat pelaku berhasil diamankan, meski ketiga di antaranya masih anak-anak.Dalam konferensi pers di depan PSR ABH Indralaya, Sunarto menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku harus mengikuti undang-undang yang berlaku.
Sunarto menekankan bahwa anak-anak tersebut ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala, bukan di tahanan polisi, sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Penempatan ini tidak mengesampingkan proses hukum, dan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara tetap berlaku. Proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku," jelasnya.(*)
Editor : Mhd Ihsan