“Sanksi hukum berat bagi penyalah guna Narkoba sudah kami berikan sebagai efek jera. Selain itu diharapkan adanya peran masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila ada menemukan kasus penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Disamping sosialisasi bahaya narkoba, Ditresnarkoba Polda Riau juga mengajak para siswa yang telah terdaftar sebagai pemilih pemula untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada yang akan datang.“Terhadap siswa-siswi yang sudah berumur 17 tahun, agar dapat memberikan hak suaranya pada Pilkada serentak 2024 yang digelar pada Bulan November 2024 mendatang," pungkas AKBP Boby.(*)
Editor : Editor Riau