SINGGALANG RIAU - Berbagai upaya turut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pilkada serentak 2024.
Terbaru, melalui Subdit IV Tipidter Polda Riau dilakukan pemasangan garis polisi di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi pemurnian emas ilegal di Kuantan Singingi (Kuansing), pada Jumat malam (4/10/2024).
Informasi yang berhasil dihimpun, rumah yang berada di Jalan Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah itu diketahui milik seorang pria berinisial P yang saat ini berstatus tersangka dan juga buronan polisi.
Penggerebekan dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter Polda Riau, Kompol Nasruddin, dengan didampingi personel Satreskrim Polres Kuansing serta disaksikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Haris Rosyadi, Bhabinkamtibmas, dan tersangka lain, Puja Ibrahim, yang sudah ditahan di Polres Kuansing.
Kompol Nasruddin mengungkapkan, saat tim tiba di lokasi, rumah tersebut dalam keadaan terkunci dan tidak ada aktivitas di dalamnya.
"Kami menemukan indikasi bahwa rumah ini digunakan untuk memurnikan emas hasil penambangan ilegal. Pemasangan garis polisi dilakukan untuk mengamankan lokasi dan barang bukti," ujar Nasruddin, Senin (7/10/2024).Pihak kepolisian menyatakan bahwa rumah tersebut digunakan oleh Puja Ibrahim untuk menjual hasil penambangan ilegal yang terjadi di Desa Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing, yang bahkan telah menyebabkan korban jiwa di antara para pekerja.
“Kami terus berupaya mencari Saudara Puji yang masih buron, dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam penambangan ilegal ini akan diproses hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tambah Nasruddin.
Penindakan terhadap tambang emas ilegal ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga lingkungan dan ketertiban umum, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada serentak di wilayah tersebut.(*)
Editor : R. Zikri