SINGGALANG RIAU - Sebanyak 15 item barang-barang mewah disita Ditreskrimsus Polda Riau dari seorang Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial MS (33) terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto membenarkan penyerahankan barang bukti tersebut kepada penyidik, Rabu (9/10/2024).
"Saudari MS menyerahkan sebanyak 15 item disita Ditreskrimsus sukarela, Selasa (8/10) malam berupa tujuh tas, empat sandal dan empat sepatu bermerek branded dengan total nilai mencapai sekitar Rp395 juta," katanya.
Kombes Anom menjelaskan barang-barang tersebut diduga merupakan pemberian dari mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Muflihun selama masa jabatannya sebagai Sekwan DPRD Riau.
Anom juga menyampaikan, MS juga telah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 11 jam di Mapolda Riau, mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.30 WIB, untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait penyerahan barang-barang tersebut.
“Saudari MS juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus dan menyerahkan sejumlah barang mewah yang diduga merupakan pemberian dari MF (Muflihun), untuk dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau,” ujar Kombes Anom.Kombes Anom saat ditanya mengenai motif pemberian barang-barang mewah tersebut pihaknya tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
"Kita hanya memeriksa sesuai proporsi dan profesional mengenai aliran dana tersebut benar tidaknya dari mantan Sekwan hingga barang-barang tersebut menjadi barang bukti dalam kasus SPPD fiktif tersebut," tegasnya.
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau telah menjadi perhatian sejak 2023.
Kombes Anom menambahkan hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 32 orang saksi dari 404 orang saksi yang terkait dengan SPPD fiktif ini.
Editor : R. Zikri