SINGGALANG RIAU - Beragam cara terus digencarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk menjaga suasana Pilkada di Bumi Lancang Kuning tetap damai dan kondusif.
Salah satu strategi itu dengan mencari dan mengintensifkan dalam memburu tersangka korupsi.
Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah pencarian Liong Tjai alias Harris Anggara yang merupakan Direktur Utama PT Citra Karya Bangun Nusa (CKBN) yang telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi di Tembilahan, Riau.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menyatakan bahwa tim penyidik Subdit III Tipikor telah melakukan upaya penangkapan di kediaman Liong Tjai di Perumahan River View, Polonia, Medan, pada Senin (11/11/2024).
Namun, usaha tersebut belum berhasil karena tersangka diketahui jarang berada di rumah.
Pihak kepolisian juga telah menyampaikan status tersangka kepada istrinya, Netti, dan menempelkan surat panggilan di papan pengumuman Kelurahan Sukadamai, Polonia Medan, sebagai bentuk transparansi dan koordinasi dengan masyarakat setempat.
"Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau sejak Oktober 2023. Jika tersangka terus mangkir, kami akan melanjutkan sidang in absentia di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," tegas Kombes Nasriadi.Liong Tjai diduga terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Melalui kasus ini, Ditreskrimsus Polda Riau mengimbau Liong Tjai agar segera menyerahkan diri.
Editor : R. Zikri