SINGGALANG RIAU - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai, dijatuhi hukuman enam tahun penjara atas kasus korupsi anggaran perjalanan dinas senilai lebih dari Rp2,3 miliar.
Vonis ini lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (18/11), dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Jimmi Maruli.
"Benar, perkara ini telah diputuskan," ungkap Niky Juniesmero, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Majelis hakim menyatakan Tengku Fauzan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.353.826.140 subsidair dua tahun 10 bulan penjara.
Kuasa hukum Tengku Fauzan, Heriyanto, menyatakan kliennya masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.Hal serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Dewi Shinta Dame Siahaan.
"Terdakwa pikir-pikir, kita juga pikir-pikir," ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan, dan pembayaran uang pengganti Rp2,3 miliar subsidair empat tahun penjara.(*)
Editor : Editor Riau