SINGGALANG RIAU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, Pekanbaru.
Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (20/11/2024).
Nasriadi mengatakan penyelidikan mencakup anggaran tahun 2021 hingga 2024, yang mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana.
Salah satu temuan utama adalah tunggakan pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) bagi tenaga medis yang seharusnya dilakukan pada tahun 2021.
"Meskipun dana dari BPJS Kesehatan telah cair, pembayaran baru dilakukan pada tahun 2023, dan pada tahun 2024 hanya satu kali, yaitu pada Oktober untuk Jaspel bulan Agustus, dengan jumlah Rp241,5 juta," katanya.
Anehnya, meskipun dana tersedia, pembayaran ini tergantung pada kebijakan Direktur RSD Madani.
Selain itu, ditemukan kasus pembayaran proyek melalui rekening pribadi direktur, sementara proyek-proyek tersebut tidak tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Belanja Anggaran (RBA). Ditreskrimsus telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pegawai dan tenaga medis, untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan ini.Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Direktur RSD Madani, Dr. Arnaldo Eka Putra, Sp.PD, guna mempermudah jalannya penyelidikan.
Koordinasi juga dilakukan antara Polda Riau dan Inspektorat Kota Pekanbaru untuk mendalami permasalahan ini.
Kombes Nasriadi menyatakan pihaknya sedang mengumpulkan dokumen terkait anggaran tahun 2021 hingga 2024 untuk memastikan adanya penyalahgunaan.
Editor : Editor Riau