SINGGALANG RIAU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau menyita sebuah kendaraan mewah jenis Harley Davidson terkait kasus dugaan korupsi perjalanan SPPD fiktif tahun 2020-2021.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi membenarkan hal tersebut saat di di Mapolda Riau.
"Harley Davidson ini disita pada 30 Oktober 2024 lalu oleh penyidik dari seorang pria berinisial IS," ujar Nasriadi.
Motor Harley Davidson ini diduga kuat merupakan aset yang didapat melalui pencairan dana korupsi APBD Riau terkait SPPD perjalanan fiktif.
Nasriadi menjelaskan, selain aset bergerak, penyidik juga menyita aset tidak bergerak dengan total Rp 6,4 miliar lebih.
“Aset-aset tersebut berupa tiga apartemen di Batam dan sebelas homestay di Sumatra Barat, sebuah rumah, tanah serta tas dan barang branded dari saksi yang memiliki keterlibatan dengan kasus ini," katanya.Tidak hanya itu, penyidik juga telah menyita uang tunai Rp 1,8 miliar lebih dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kombes Nasriadi menambahkan dengan terus bertambahnya penyitaan terkait kasus SPPD ini telah merugikan negara dengan jumlah yang sangat besar.
"Hasil penghitungan BPKP Riau sampai saat ini sudah 90 persen. Kemungkinan besar akan terus bertambah nilainya seiring proses penyidikan yang masih berjalan,” ucap Nasriadi.
"Hingga saat ini kerugian negara sudah mencapai Rp130 miliar yang bersumber dari APBD Riau tahun 2020-2021 dan masih berkemungkinan terus bertambah," tambahnya.
Editor : Editor Riau