Rugikan Negara Rp972, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Media di Pekanbaru

×

Rugikan Negara Rp972, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Media di Pekanbaru

Bagikan berita
Rugikan Negara Rp972, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Media di Pekanbaru
Rugikan Negara Rp972, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Media di Pekanbaru

SINGGALANG RIAU - Kejaksaan Negri (Kejari) Pekanbaru resmi menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelola konten dan perencanaan media komunikasi publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Niky Juniesmero, Kamis (9/1/2025).

Niky mengatakan bahwa dugaan korupsi itu terkait kerjasama media dalam pengelolaan konten dan Diskominfotiksan.

"Benar, kita telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial RH (42) , KDA (42), dan MRA (31)," ujar Niky.

Niky Juniesmero menjelaskan adapun peran masing-masing tersangka, RH merupakan Kadiskominfo berperan selakuPejabat Pengguna Anggaran (PA), KDA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan MRA merupakan pihak ketiga penyedia jasa sekaligus Direktur CV Tanjak Riau Sampena.

"Ketiga tersangka diketahui tidak menjalankan tupoksi terhadap peran masing-masing," Jelasnya.

Niky menambahkan berdasarkan penghitungan Badan Pengawas dan Penghitungan (BPKP) total keseluruhan anggaran kerjasama tersebut sebesar Rp1,2 milyar.

"Diketahui adanya mark-up penyalahgunaan anggaran sebesar 90 persen dengan total kerugian negara mencapai Rp972 juta," ungkap Niky.

Niky juga menegaskan bahwa sumber anggaran tersebut berasal dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan.

"Anggaran dananya kita ketahui berasal dari APBD, terkait isu Pokir saat ini masih kita dalami," pungkas Niky.

Editor : Editor Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini