Rugikan Negara 26,7 Milyar, Kejati Riau Periksa 26 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-sagu Lukit

×

Rugikan Negara 26,7 Milyar, Kejati Riau Periksa 26 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-sagu Lukit

Bagikan berita
Rugikan Negara 26,7 Milyar, Kejati Riau Periksa 26 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-sagu Lukit
Rugikan Negara 26,7 Milyar, Kejati Riau Periksa 26 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-sagu Lukit

SINGGALANG RIAU – Sebanyak 26 saksi diperiksa terkait penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran 2022-2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan perkara itu telah mencapai kerugian yang sangat besar yang bernilai Rp26,7 miliar

"Kita telah memeriksa 26 saksi dan saat ini sedang tahap pengumpulan alat bukti secara intensif," ujar Zikrullah, Kamis (9/1/2025).

Di antara saksi-saksi yang diperiksa, terdapat tiga mantan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),

Adapun yang diperiksa yaitu Yugo Antoro (KPA 2022), Batara (KPA Agustus 2023-Oktober 2023), dan Avi Mukti Amin (KPA Oktober 2023–Februari 2024).

"Saksi lain yang diperiksa penyidik yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara, Tim Teknis BPTD Riau, konsultan pengawas, tenaga ahli, serta rekanan proyek dan anggota Pokja," tambahnya.

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi pada pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran 2022-2023 yang dikelola oleh BPTD Kelas II Riau.

Zikrullah menjelaskan pelaksana kegiatan itu dibawah tanggung jawab PT Berkat Tunggal Abadi, PT Canayya Berkat Abadi, KSO, telah melakukan tiga kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000 dan perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari hingga Februari 2024.

Namun, proyek ini hingga kini mangkrak dan terbangkalai. Proyek itu disinyalir dipergunakan untuk kepentingan pribadi dengan bukti banyak pengadaan barang yang tercatat, namun barangnya tidak ditemukan, dan material yang seharusnya ada di lapangan telah dibayar 100 persen.

"Pemeriksaan masih berlanjut, dan jumlah saksi bisa bertambah sesuai penyidikan berlangsung untuk menetapkan tersangka," pungkasnya.(*)

Editor :
Bagikan

Berita Terkait
Terkini