Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kasus Penganiayaan Santri di Kampar

×

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kasus Penganiayaan Santri di Kampar

Bagikan berita
Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kasus Penganiayaan Santri di Kampar
Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kasus Penganiayaan Santri di Kampar

SINGGALANG RIAU - Penyidik Polda Riau akhirmya menetapkan dua ornag tersangka terkait dugaan penganiayaan yang dialamiFahri Aryan Syaputra (13).

Korban merupakan santri Pondok Pesantren Darul Quran, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau yang melapor pada 31 Juli 2024.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto mengatakan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah menetapkan tersangka kasus dugaan perundungan (bullying) tersebut.

"Korban diduga dianiaya oleh kakak kelasnya berinisial A dan R pada 2024 lalu," ujar Kabid Humas, Kamis, (9/1/2025).

Kabid Humas menjelaskan korban mengaku ditendang dan diinjak-injak oleh kedua pelaku yang menyebabkan luka lebam di pipi dan kepala.

"Korban sempat dilarikan ke unit gawat darurat (UGD) Rumah Sakit Prima Pekanbaru untuk menjalani perawatan karena kesehatan psikis korban sempat menurun," katanya.

Korban sempat menjalani perawatan selama tiga hari dan menjalani pemeriksaan oleh psikiater di Rumah Sakit Jiwa Tampan.

Orang tua korban, Shinta Offianti berharap agar Polda Riau dapat mengungkap tuntas kasus ini dan segera menahan para pelaku yang telah melakukan dugaan penganiayaan kepada putranya.

“Semoga pelaku segera ditangkap dan ditahan. Saat diversi di Polda Riau saya menolak untuk berdamai karena sama sekali tidak ada iktikad baik dari mereka dari awal kejadian sampai sekarang," imbuhnya singkat.(*)

Editor : Editor Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini