Kejari Pekanbaru Akan Pantau Secara Serius Perkembangan Kasus Kecelakaan Maut di Pekanbaru

×

Kejari Pekanbaru Akan Pantau Secara Serius Perkembangan Kasus Kecelakaan Maut di Pekanbaru

Bagikan berita
Kejari Pekanbaru Akan Pantau Secara Serius Perkembangan Kasus Kecelakaan Maut di Pekanbaru
Kejari Pekanbaru Akan Pantau Secara Serius Perkembangan Kasus Kecelakaan Maut di Pekanbaru

SINGGALANG RIAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengkonfirmasi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Antoni Romansyah, pengemudi maut yang tewaskan satu keluarga di Jalan Hangtuah, Pekanbaru, 1 Januari, lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima SPPD pada 6 Januari 2025 yang menetapkan Antoni sebagai tersangka.

"Benar, kami telah menerima SPDP dan Antoni Romansyah dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) dan 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Arief, Kamis, (9/1/2025).

M Arief menjelaskan pihaknya akan menugaskan dua jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus kecelakaan maut Antoni Romansyah tersebut.

Kejari Pekanbaru juga telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16) untuk memantau perkembangan penyidikan lebih lanjut.

"Kami masih menunggu berkas perkara dari penyidik kepolisian," tambah Arief.

Sebelumnya Singgalang memberitakan, Antoni Romansyah selaku pengemudi mobil Toyota Calya menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Anton Sujarwo (38) bersama anaknya Aditia Aprilio Anjani (10) dan istrinya Afrianti (42) hingga meninggal dunia ditempat kejadian.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Hangtuah Ujung, depan Klinik Siaga Medika 2, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Diketahui Antoni mengendarai mobil tersebut dalam keadaan mabuk sehabis pesta malam pergantian tahun di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru.

Antoni bersama dua rekannya dikonfirmasi positif menggunakan narkoba jenis amphetamine dan methamphetamine.

Editor : Editor Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini