"Tersangka mengaku dua hari sebelum beraksi, telah mengonsumsi sabu," ucap Kapolsek
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.Baca juga: Minta Keadilan Hukum, Ibu Korban Penganiayaan Selebgram di Pekanbaru Sebut Alami Trauma Berat
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya.(*)
Editor : Editor Riau