SINGGALANG RIAU - Sidang putusan hak asuh anak antara Nurselfiana dan suaminya Terisno yang dijadwalkan pada Rabu (22/1/2025) ternyata ditunda Majelis Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru.
Hal itu dibenarkan perempuan yang akrab disapa Selfi itu saat ditemui awak media m, Kamis (23/1/2024).
Selfi mengatakan sidang itu awalnya dijadwalkan daring, namun ternyata dijadwalkan ulang pada bulan depan tepatnya pada Rabu, 12 Februari 2025.
"Harusnya putusan sidang hak asuh anak disampaikan kemarin secara daring, tapi tidak tau kenapa putusannya di undur," ujar Selfi saat dijumpai di Pengadilan Agama Pekanbaru.
Nurselfiana mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan putusan tersebut karena banyak yang telah ia korbankan.
"Kemaren, saat penjadwalan tersebut panitera menyampaikan kalau hasil putusan sidang ontime tanggal 22 Januari. Namun pada kenyataannya ditunda. Saya kecewa karena untuk mengurus ini waktu dan uang saya habis hanya bolak-balik," ungkapnya.Ibu satu anak itu sangat berharap majelis hakim memiliki keputusan yang jelas atas diundurnya sidang tersebut.
Bahkan Selfi berharap sidang hak asuh anak tersebut segera selesai dan dapat dikawal dengan transparan dan ia dapat melanjutkan hidup dengan anaknya tanpa ada kekerasan dan teror dari pihak tergugat.
"Semoga hakim memiliki pendapat lain yang lebih baik dan hak asuh anak diberikan kepada saya sebagai seorang ibu," pungkasnya.
Pasca penundaan vonis itu, Selfi mengaku telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komnas Ham, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Komisi III DPR RI, serta surat pengawasan dan permohonan kepastian hukum kepada Mahkamah Agung agung dan Badan Pengawas Peradilan Agama.
Editor : Editor Riau