Kecewa Sidang Putusan Hak Asuh Anak Ditunda Pengadilan Agama Pekanbaru, Begini Kata Nurselfiana

×

Kecewa Sidang Putusan Hak Asuh Anak Ditunda Pengadilan Agama Pekanbaru, Begini Kata Nurselfiana

Bagikan berita
Kecewa Sidang Putusan Hak Asuh Anak Ditunda Pengadilan Agama Pekanbaru, Begini Kata Nurselfiana
Kecewa Sidang Putusan Hak Asuh Anak Ditunda Pengadilan Agama Pekanbaru, Begini Kata Nurselfiana

Untuk diketahui, jika merujuk kepada Komplikasi Hukum Islam (KHI), pada Pasal 105 menjelaskan mengenai hak asuh anak dalam perceraian dengan usia anak dibawah 12 tahun diberikan kepada sang ibu.

Meskipun begitu ayah tetap menanggung seluruh biaya pemeliharaan anak tersebut.

Sementara itu, ditempat yang sama pihak Pengadilan Agama Pekanbaru melalui bagian hukum, Varhani mengungkap alasan hakim menunda Putusan Sidang Hak Asuh Anak dengan nomor perkara 1944/PTD.G/2024/PA.PBR.

"Untuk alasan dan penyebabnya itu murni keputusan majelis hakim," singkatnya.(*)

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini