SINGGALANG RIAU - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan terlait larangan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer terhitung mulai 1 Februari 2025 lalu.
Saat ini masyarakat hanya dapat membeli dan memperoleh gas elpiji tersebut melalui subpenyalur resmi yang terdaftar di Pertamina.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran dan mencegah kelangkaan di pasar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah itu, terutama menjelang dan pada bulan Ramadhan nanti meningkatnya permintaan.
"Tujuan kebijakan ini adalah untuk mencegah kelangkaan, kita dukung penuh terlebih menjelang puasa dan lebaran nanti," ujar Akmal Abbas saat ditemui di kantornya, Senin (3/2/2025) petang.
Akmal Abbas juga berencana kedepannya akan membentuk tim khusus untuk mengawasi kelancaran distribusi gas elpiji di lapangan."Tim ini akan terus memonitor pasar, terkhususnya agen-agen untuk memastikan tidak ada praktik penimbunan yang dapat menyebabkan kelangkaan barang di pasaran yang bisa menyebabkan kelangkaan nantinya," tegasnya.
Selain itu, operasi pasar juga akan digelar untuk mencegah spekulasi harga yang bisa merugikan masyarakat.
Kajati Riau berharap adanya kerjasama yang solid antara seluruh pihak terkait agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan sesuai harapan, tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.(*)
Editor : Editor Riau