Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PHP Pilbup Rokan Hilir

×

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PHP Pilbup Rokan Hilir

Bagikan berita
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PHP Pilbup Rokan Hilir
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PHP Pilbup Rokan Hilir

SINGGALANG RIAU – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir yang diajukan oleh pasangan Altzal Sintong-Setawan.

Permohonan tersebut tercatat dengan nomor registrasi 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan dinyatakan tidak dapat diterima dalam sidang yang digelar pada Senin, 4 Februari 2025, pukul 13.30 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Lantai 2.

"Perkara 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir oleh hakim MK dinyatakan tidak diterima," ujar Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo ini mengabulkan eksepsi termohon serta pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon.

Namun, hakim menolak eksepsi untuk hal-hal lain dan memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dalam perkara ini, pemohon diwakili oleh kuasa hukum dari Kantor Firma Hukum MAP and Co serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Sebelumnya, MK juga menolak permohonan PHP dari pasangan Adam-Sutoyo dalam Pilkada Kuansing, Ferdiansyah-Soeparto dalam Pilkada Dumai, dan Muflihun-Ade Hartati dalam Pilwako Pekanbaru.

Menanggapi keputusan ini, KPU Riau menegaskan bahwa hasil pemilihan kepala daerah di beberapa wilayah tetap sah sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan.(*)

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini