SINGGALANG RIAU – Dua perempuan calon PMI asal Cianjur, Jawa Barat bernama Lia dan Fina yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal berhasil digagalkan di Riau.
Kedua perempuan itu diduga kuat ditipu dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan menyebutkan sebelumnya pihaknya telah menerima pengaduan terkait keberangkatan dua orang PMI tersebut.
"Pengaduan tersebut diterima melalui Instagram Wakil Menteri Bapak Dzulfikar, yang kemudian meneruskannya kepada BP3MI Riau dan kami segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Pihaknya langsung merespons pengaduan tersebut dengan melakukan wawancara terhadap Lia dan Fina melalui panggilan telepon pada Minggu sore (2/2/2025), dan kemudian mengadakan pertemuan dengan tim terkait di kantor BP3MI Riau untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini.
Keduanya mengungkapkan bahwa sponsor telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 8 juta per orang untuk pembuatan paspor mereka, biaya yang belum termasuk transportasi dan pengeluaran lainnya."Mereka juga dijanjikan bahwa biaya yang sudah dikeluarkan oleh sponsor akan dipotong dari gaji mereka selama tiga bulan kerja, dengan jumlah potongan mencapai Rp 5 juta per orang," tambahnya.
Fanny dan pihak terkait meyakini ada kejanggalan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua korban tersebut.
Tidak hanya itu, keduanya juga mengungkapkan bahwa paspor dan dokumen pribadi mereka ditahan oleh Syafrel, yang diketahui sebagai penampung mereka.
Merespons hal ini, BP3MI Riau bersama Sat Reksrim Polres Dumai akan terus berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius guna melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.
Editor :