PEKANBARU - Pasangan suami istri yang berinisial NS (20) dan GM (16) yang merupakan korban terdampak banjir di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru ditangkap polisi lantaran dugaan terlibat mengedarkan narkotika jenis pil ektasi.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial, melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, membenarkan penangkapan tersebut.
"Kedua tersangka ditangkap saat hendak mengungsi ke rumah mertuanya pada Minggu (2/3/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Star City," ujar Iptu Dodi Vivino, Senin, (10/3/2025).
Keduanya kedapatan membawa 10 butir pil ekstasi yang diduga akan dijual secara eceran diwilayah Pekanbaru.
"Dari tas tersangka NS ditemukan enam butir pil ekstasi sedangkan istrinya didapati empat butir lainnya didalam tasnya," tambahnya.
Iptu Dodi mengungkapkan penangkapan kedua pasutri ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pasangan tersebut kerap menerima pesanan pil ekstasi dengan sistem cash on delivery (COD).Berdasarkan informasi itu, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan di rumah tersangka, yang saat itu tengah dilanda banjir dan pemantauan hingga keduanya diamankan.
"Dari hasil pemeriksaan, NS dan GM mengaku telah mengedarkan pil ekstasi selama delapan bulan terakhir," ungkapnya.
Kedua pasutri ini juga mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seorang narapidana disalah Lapas wilayah Riau.
"Keduanya mengaku mendapatkan barang haram ini dari seorang narapidana, namun mereka tidak mengetahui dari lapas mana," tambah Dodi.
Editor : Editor Riau