Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 dan untuk tersangka GM masih akan dilanjutkan dengan proses hukum karena masih dibawah umur," tutupnya.(*) Editor : Editor Riau