Polresta Pekanbaru Sidak Minyak Goreng di Pasar Rumbai, Tidak Ditemukan Penyimpangan

×

Polresta Pekanbaru Sidak Minyak Goreng di Pasar Rumbai, Tidak Ditemukan Penyimpangan

Bagikan berita
Polresta Pekanbaru Sidak Minyak Goreng di Pasar Rumbai, Tidak Ditemukan Penyimpangan
Polresta Pekanbaru Sidak Minyak Goreng di Pasar Rumbai, Tidak Ditemukan Penyimpangan

PEKANBARU (SR) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menggelar inspeksi mendadak (sidak) distribusi minyak goreng di Pasar Rumbai dan salah satu distributor di Kota Pekanbaru, Selasa (11/3/2025).

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Haby Chefrianto mengatakan sidak ini bertujuan untuk memastikan kelancaran distribusi minyak goreng.

"Kami melakukan pengecekan untuk memastikan distribusi minyak goreng berjalan sesuai aturan dan tidak ada indikasi pelanggaran," ujar Ipda Haby Chefrianto, Selasa, (11/3/2025).

"Sidak ini khususnya pada pendistribusian minyak goreng merek Minyak Kita, serta mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat," tambahnya.

Sidak dilakukan di dua lokasi utama, yakni Pasar Rumbai dan CV Putra Mandiri, yang merupakan salah satu distributor minyak goreng di wilayah tersebut.

Setelah pemeriksaan menyeluruh, pihak kepolisian memastikan bahwa tidak ditemukan pelanggaran dalam distribusi maupun volume produk yang beredar di pasaran.

"Alhamdulillah, hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa distribusi minyak goreng di Pasar Rumbai dan CV Putra Mandiri berjalan lancar tanpa ada penyimpangan. Volume dan kualitas minyak goreng juga sesuai dengan ketentuan yang tertera di kemasan," tambahnya.

Pemeriksaan difokuskan pada kemasan minyak goreng ukuran 1 liter dan 2 liter untuk memastikan kuantitas dan kualitas produk tetap terjaga sebelum diterima oleh konsumen.

Sidak ini mendapat apresiasi dari para pedagang dan masyarakat, yang berharap agar pengawasan serupa dilakukan secara berkala untuk menjamin ketersediaan minyak goreng di pasaran dengan harga yang wajar.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga stabilitas distribusi bahan pokok serta melindungi masyarakat dari potensi praktik penimbunan atau penyimpangan harga khususnya Kota Pekanbaru," pungkasnya.(*)

Editor :
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini