Residivis yang Terciduk Bawa Ribuan Narkoba Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kata Wadir Resnarkoba Polda Riau

×

Residivis yang Terciduk Bawa Ribuan Narkoba Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kata Wadir Resnarkoba Polda Riau

Bagikan berita
Residivis yang Terciduk Bawa Ribuan Narkoba Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kata Wadir Resnarkoba Polda Riau
Residivis yang Terciduk Bawa Ribuan Narkoba Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kata Wadir Resnarkoba Polda Riau

PEKANBARU - DK (46), residivis yang baru saja ditangkap Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau resmi berstatus sebagai tersangka.

Kepada penyidik, DK mengaku dijanjikan Rp20 juta oleh rekannya berinisial S yang saat ini bertatus buronan polisi.

Hal itu dibenarkan Wadir Resnarkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirama, Rabu (12/3/2025).

Nandang menjelaskan, tersangka ditangkap usai mengambil narkotika tersebut di seputaran Terminal AKAP, Jalan Riau, Kota Pekanbaru.

"DK ditangkap pada hari Kamis (6/3) petang disekitar Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru tanpa perlawanan," ujar AKBP Nandang.

Nandang menjelaskan dari penangkapan itu polisi menyita 13,1 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi yang berasal dari perairan Bengkalis.

"Tim berhasil menemukan tersangka yang saat itu mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam. Tim mendapati sebuah tas ransel besar berisi 13, kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya," jelasnya.

Peran tersangka merupakan seorang kurir yang diperintahkan seorang kenalan yang berinisial S untuk mengambil dan mengantar narkotika tersebut sesuai instruksinya.

"Karena kabar dari rekan S belum kunjung datang, DK yang masih berputar-putar kami curigai dan akhirnya melakukan penangkapan," ungkapnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

Editor : Eriandi Singgalang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini