Residivis yang Terciduk Bawa Ribuan Narkoba Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kata Wadir Resnarkoba Polda Riau

×

Residivis yang Terciduk Bawa Ribuan Narkoba Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kata Wadir Resnarkoba Polda Riau

Bagikan berita
Residivis yang Terciduk Bawa Ribuan Narkoba Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kata Wadir Resnarkoba Polda Riau
Residivis yang Terciduk Bawa Ribuan Narkoba Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kata Wadir Resnarkoba Polda Riau

"DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.(*)

Editor : Eriandi Singgalang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini