PEKANBARU - Selebgram asal Pekanbaru, Salsabila Alwani alias Cut Salsa (21), kembali menjalani persidangan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap anak di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu, 12 Maret 2025.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, Cut Salsa hadir tanpa mengenakan penutup kepala, berbeda dengan sidang sebelumnya di mana ia tampak menggunakannya.
Dalam persidangan, salah satu kuasa hukum Cut Salsa, Daud Pasaribu, menyampaikan pembelaan serta permohonan agar kliennya dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Cut Salsa adalah bentuk pembelaan diri.
"Kita semua tahu bahwa tidak ada akibat tanpa sebab. Klien saya hanya berusaha membela diri dalam kasus dugaan kekerasan ini dengan mendorong Alisya yang terus mencengkeram rambutnya," ujar Daud Pasaribu di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Hendah Karmila Dewi, Rabu (12/3).
Ia juga menambahkan bahwa insiden kekerasan yang terjadi di Mal SKA Pekanbaru pada Rabu, 13 Desember 2023, memang tidak dapat dihindari. Menurutnya, siapapun yang diperlakukan buruk terlebih dahulu pasti akan melakukan perlawanan."Perkelahian itu tidak bisa dihindari karena faktanya korban terus menjambak rambut klien kami dan tidak melepaskannya. Baru setelah adanya perlawanan dari terdakwa, jambakan itu terlepas," tambah Daud.
Setelah pembacaan pledoi dari tim kuasa hukum Cut Salsa, Hakim Hendah Karmila Dewi mengambil alih jalannya sidang.
"Sidang pembacaan pledoi telah selesai dan akan dicatat oleh panitera. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik pada Kamis, 13 Maret 2025," ujar Hakim Hendah seraya mengetuk palu tanda sidang berakhir.(*)
Editor : Editor Riau