Mantan Kapus dan Bendahara Rumbio Jaya di Kampar Terbukti Korupsi, Ini Hukumannya

×

Mantan Kapus dan Bendahara Rumbio Jaya di Kampar Terbukti Korupsi, Ini Hukumannya

Bagikan berita
Mantan Kapus dan Bendahara Rumbio Jaya di Kampar Terbukti Korupsi, Ini Hukumannya
Mantan Kapus dan Bendahara Rumbio Jaya di Kampar Terbukti Korupsi, Ini Hukumannya

PEKANBARU (SR) – Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Rumbio Jaya, Kecamatan Petai, Kabupaten Kampar, Ade Yulianti, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2020-2021.

Tidak hanya Ade Yulianti, Bendahara Pengeluaran (BP) Puskesmas Rumbio Jaya, Karlina, juga divonis bersalah dalam perkara yang sama dan dijatuhui hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada Karlina oleh Majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo.

Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (10/3).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Sapta Putra, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (11/3).

"Iya benar, Sudah diputus," ujar Jackson Apriyanto Pandiangan, Selasa (11/3).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, karena penghitungan audit negara alami kerugian senilai Rp372 juta. Ade Yulianti dan Karlina juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan.

"Keduanya juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp372.363.211 secara tanggung renteng. Masing-masing terdakwa harus membayar lebih dari Rp158 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan," ungkapnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Ade Yulianti dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan Karlina dengan hukuman 2 tahun penjara.

Keduanya juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp158.743.856 subsider 1 tahun penjara.

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini