PEKANBARU (SR) – Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Rumbio Jaya, Kecamatan Petai, Kabupaten Kampar, Ade Yulianti, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2020-2021.
Tidak hanya Ade Yulianti, Bendahara Pengeluaran (BP) Puskesmas Rumbio Jaya, Karlina, juga divonis bersalah dalam perkara yang sama dan dijatuhui hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada Karlina oleh Majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo.
Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (10/3).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Sapta Putra, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (11/3).
"Iya benar, Sudah diputus," ujar Jackson Apriyanto Pandiangan, Selasa (11/3).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Selain hukuman penjara, karena penghitungan audit negara alami kerugian senilai Rp372 juta. Ade Yulianti dan Karlina juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan.
"Keduanya juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp372.363.211 secara tanggung renteng. Masing-masing terdakwa harus membayar lebih dari Rp158 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan," ungkapnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Ade Yulianti dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan Karlina dengan hukuman 2 tahun penjara.
Keduanya juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp158.743.856 subsider 1 tahun penjara.
Editor : Editor Riau