Pekanbaru (SR) – Sebanyak 31 Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk dua orang ibu hamil yang mengalami kendala di Malaysia kembali dideportasi melalui Pelabuhan Internasional Dumai pada Senin (10/3).
Para PMI itu tiba di Pelabuhan Dumai sekitar pukul 14.15 WIB dengan kapal Majestic Kawanua dari Pelabuhan Port Dickson, Malaysia.
Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan membenarkan hal tersebut.
BP3MI Riau dan P4MI Kota Dumai turut serta dalam proses penerimaan dan pendampingan para pekerja migran ini.
"Benar, kami telah menerima pemulangan PMI dari Malaysia dengan rincian yakni laki-laki sebanyak 23 orang, sedangkan perempuan 8 orang serta dua orang PMI perempuan dalam kondisi hamil, masing-masing berusia kandungan tujuh bulan dan tiga bulan," ujar Fanny, Senin, (10/3/2025).
Fanny menjelaskan pemulangan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur Nomor SD.1245/PK/03/2025/04 mengenai deportasi 31 WNI/PMI dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) KLIA, Selangor.Fanny menyebutkan para PMI tengah proses pemeriksaan di Shelter atau Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di P4MI Kota Dumai untuk proses pendataan, pelayanan, serta persiapan pemulangan ke daerah asal masing-masing.
"Pemulangan para PMI itu sudah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas Imigrasi Kota Dumai serta pemeriksaan kesehatan oleh Balai Karantina Kesehatan Pelabuhan," ungkapnya.
"Berdasarkan data dari KBRI Kuala Lumpur, PMI yang dideportasi berasal dari berbagai daerah, yakni Aceh 14 orang, Sumatera Utara 10 orang, Jawa Timur 4 orang, Jawa Tengah 1 orang, Riau 1 orang, Jambi 1 orang," tambah Fanny.
Selain itu ibu hamil, sebagian besar PMI juga mengalami penyakit kulit seperti gatal-gatal akibat kondisi di tempat penahanan.
Editor :