SINGGALANG RIAU - Selebgram asal Kota Pekanbaru, Salsabila Alwani alias Cut Salsa (21), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/3/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara.
JPU menilai perbuatan Cut Salsa telah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hal ini sesuai dengan dakwaan subsidair yang diajukan oleh jaksa.
Berdasarkan pantauan Singgalang, Cut Salsa menghadiri sidang dengan mengenakan kerudung hitam dan baju putih.
Ia terlihat mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Hakim Hendah Karmila Dewi dengan saksama.Sebelumnya, Cut Salsa tidak menjalani penahanan baik oleh kepolisian maupun kejaksaan.
Hal ini dikarenakan orang tuanya memberikan jaminan bahwa putrinya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Selain itu, pertimbangan lain yang meringankan hukumannya adalah status Cut Salsa yang masih aktif berkuliah di Universitas Islam Riau (UIR).
Menjelang sidang ditutup, Hakim Hendah Karmila Dewi menanyakan kepada terdakwa apakah ia memiliki pembelaan atau sanggahan atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.
Editor : Editor Riau