SINGGALANG RIAU - Kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang melibatkan beberapa orang oknum wartawan terhadap sebuah mobil ekspedisi pada bulan Januari lalu di Kabupaten Pelalawan kini semakin jelas.
Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, membenarkan hal tersebut saat konferensi pers di Mapolda Riau.
"Keempat tersangka tersebut berinisial JZ, SL, AI, dan TA. Di antara mereka, TA yang merupakan tersangka utama, saat ini masih berstatus buronan dan telah kami memasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kombes Anom, Senin (6/2/2025) petang.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Saat korban, DS, sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan paket.
Saat melintas, mobil korban dipepet oleh dua kendaraan, yakni Toyota Avanza dan Nissan X-Trail, yang masing-masing berisi tiga orang.Para pelaku berusaha menghentikan kendaraan korban dengan mengarahkan tangan, seolah-olah sedang melakukan razia.
Menyadari adanya hal mencurigakan, korban memilih untuk menghindar dan melarikan diri.
Namun, para pelaku terus mengejar dan akhirnya berhasil menghadang korban di dekat sebuah SPBU di Desa Palas.
Setelah berhenti, korban berusaha merekam aksi para pelaku. Salah satu pelaku yang menyadari hal tersebut langsung berusaha merampas ponsel korban, sehingga terjadi keributan.
Editor : Editor Riau