Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Pengancaman di Kabupaten Pelalawan, Satu Masih DPO

×

Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Pengancaman di Kabupaten Pelalawan, Satu Masih DPO

Bagikan berita
Konferensi pers di Gedung Media Center 91 Polda Riau
Konferensi pers di Gedung Media Center 91 Polda Riau

Rekaman yang berhasil diambil korban tersebut kini menjadi bukti penting dalam pengungkapan kasus ini.

"Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah flashdisk berisi rekaman kejadian, mobil Suzuki Carry milik korban, serta Toyota Avanza milik para pelaku beserta dokumen kendaraannya," terang Iptu Yoga.

Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Pelalawan. Kepolisian juga terus berupaya untuk menangkap tersangka TA yang masih buron.

"keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara," pungkasnya.(*)

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini