Rekaman yang berhasil diambil korban tersebut kini menjadi bukti penting dalam pengungkapan kasus ini.
"Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah flashdisk berisi rekaman kejadian, mobil Suzuki Carry milik korban, serta Toyota Avanza milik para pelaku beserta dokumen kendaraannya," terang Iptu Yoga.
Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Pelalawan. Kepolisian juga terus berupaya untuk menangkap tersangka TA yang masih buron.
"keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara," pungkasnya.(*) Editor : Editor Riau![Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau](https://www.rumpuntekno.com/assets/mitra/10/2025/01/foto-banner-komisi-pemilihan-umum-provinsi-riau--170125074306.webp)