SINGGALANG RIAU - Asep Ahmad Gumilar, mantan Penghulu Kampung Buana Bakti, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 3 Februari 2025 dan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran pemerintah kampung pada periode 2017 hingga 2019, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 290.017.512.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon Roy Al-Farizi dan penasihat hukum terdakwa hadir untuk mendampingi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Moch Eko Joko Purnomo, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Juriko Wibisono membenarkan hal tersebut.
"Putusan ini sesuai dengan tuntutan yang telah kami bacakan pada 3 Januari 2025 lalu," ujar Muhammad Juriko Wibisono, Rabu, (5/2/2025).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.JPU juga mengungkapkan bahwa selain pidana penjara, Asep juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan selama tiga bulan kurungan.
Tak hanya itu, Asep diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 290.017.512 untuk kerugian negara. Jika ia gagal membayar uang pengganti, maka akan dikenakan pidana tambahan selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima keputusan tersebut, sehingga perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Dalam waktu dekat, akan dilakukan eksekusi," tambah Muhammad Juriko Wibisono.
Editor : Editor Riau