Terbukti Korupsi Pengelolaan Dana Kampung, Mantan Penghulu di Siak Dijatuhi Vonis 2,5 Tahun Penjara

×

Terbukti Korupsi Pengelolaan Dana Kampung, Mantan Penghulu di Siak Dijatuhi Vonis 2,5 Tahun Penjara

Bagikan berita
Terbukti Korupsi Pengelolaan Dana Kampung, Mantan Penghulu di Siak Dijatuhi Vonis 2,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Pengelolaan Dana Kampung, Mantan Penghulu di Siak Dijatuhi Vonis 2,5 Tahun Penjara

Dalam dakwaan JPU, Asep dianggap melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana Kampung Buana Bakti.

Tindakannya dilakukan sejak 2 Januari 2017 hingga 11 Juli 2019, dengan cara mengelola, menyimpan, dan membelanjakan dana APBKam (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung) tanpa didukung bukti yang sah dan lengkap.

Asep juga terbukti tidak membayar pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tindakannya yang lebih parah adalah membebankan pembayaran kegiatan pembangunan tahun 2017 dengan anggaran tahun 2018, sehingga menyebabkan beberapa kegiatan pada tahun 2018 tidak terlaksana. Kegiatan tersebut akhirnya dilaksanakan menggunakan anggaran tahun 2019.

Pada tahun anggaran 2017, Kampung Buana Bakti memiliki anggaran sebesar Rp 1,85 miliar. Mekanisme pencairan dana dilakukan melalui permohonan penghulu ke camat, yang kemudian disetujui oleh Bupati dan dicairkan oleh Badan Keuangan Daerah ke rekening kas kampung secara bertahap.

Namun, terdakwa bersama saksi Pipit Nurhasanah, yang menjabat sebagai Bendahara Kampung, menarik dana secara tunai melalui Bank Riau Kepri Syariah. Sepanjang tahun 2017, total dana yang ditarik mencapai Rp 1,52 miliar.

Dari dana yang ditarik, sebagian dana yang seharusnya dikelola oleh bendahara kampung justru disetorkan ke rekening pribadi Asep di Bank Riau Kepri Syariah dengan nomor rekening 1602101858 atas nama Asep Ahmad Gumilar. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 209 juta.

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini