Kejari Indragiri Hulu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Milik Pemerintah

×

Kejari Indragiri Hulu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Milik Pemerintah

Bagikan berita
Kejari Indragiri Hulu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Milik Pemerintah
Kejari Indragiri Hulu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Milik Pemerintah

SINGGALANG RIAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.

Adapun kedua tersangka itu masing-masing Abdul Karim, petugas ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai sekaligus anggota Panitia Pemeriksa Tanah.

Kepala Kejari (Kajari) Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Muhammad Ulinnuha membenarkan hal tersebut.

"Benar, penetapan status tersangka dilakukan pada Senin (3/2) kemarin. Saat ini terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan," ujar Muhammad Ulinnuha, Rabu, (5/2/2025).

Ulinnuha menjelaskan, saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat untuk 20 hari ke depan.

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi, empat ahli, dan analisis terhadap 47 dokumen, kami menemukan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur yang menyebabkan kerugian negara.

"Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu terakhir, negara dirugikan sebesar Rp1.701.450.000 ," jelas Muhammad Ulinnuha.

Ulinnuha menambahkan, kasus ini bermula dari penerbitan SHM atas nama Martinis yang dilakukan secara tidak sesuai prosedur pada tahun 2015-2016. Dari informasi yang didapat, Martinis sendiri telah meninggal dunia.

Kejaksaan menduga kedua tersangka berperan aktif dalam penerbitan SHM yang diterbitkan di atas tanah yang sebenarnya telah bersertifikat sebagai milik pemerintah sejak tahun 2004.

Penyidik menyimpulkan bahwa tindakan kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini