SINGGALANG RIAU - Aksi viral sekelompok oknum wartawan yang mencegat mobil ekspedisi di Jalan Lintas Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Januari lalu jauh dari nilai tugas jurnalistik profesional.
Hal ini ditegaskan Ahli Pers Dewan Pers, Mario Abdillah saat konferensi pers di Gedung Media Center 91, Mapolda Riau, Rabu (5/2/2024) sore.
“Dari penjelasan kronologi kepolisian, sangat jelas tidak ditemukan indikasi serta tanda-tanda bahwa para pelaku sedang menjalankan tugas sebagai wartawan profesional,” ujar Mario.
Mario juga menyayangkan tindakan para oknum tersebut, yang menurutnya telah jelas-jelas mencoreng nama baik dan profesi jurnalis.
“Kita jelas dirugikan oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan profesi ini (Numpang.red). Kami mendukung kepolisian untuk menuntaskan kasus ini sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Mario menjelaskan, jika seorang wartawan melakukan tindak pidana atau bertindak dengan itikad buruk, maka tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku.“Wartawan bukanlah profesi yang kebal hukum, terlebih jika tindakannya melanggar hukum dan merugikan orang lain,” tambahnya.
Dalam wawancara terpisah, Mario mengaku terkejut mengetahui bahwa diantara para tersangka tercatat pernah lulus Ujian Kompetensi Wartawan (UKW).
Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu diverifikasi.
“Kami akan mengecek kembali data mereka, karena berdasarkan keterangan Kasat Reskrim, tidak ada terkait hal demikian,” ungkapnya.
Editor : Editor Riau