Kasus Pengancaman Oleh Oknum Wartawan di Pelalawan, Begini Kata Ahli Pers

×

Kasus Pengancaman Oleh Oknum Wartawan di Pelalawan, Begini Kata Ahli Pers

Bagikan berita
Kasus Pengancaman Oleh Oknum Wartawan di Pelalawan, Begini Kata Ahli Pers
Kasus Pengancaman Oleh Oknum Wartawan di Pelalawan, Begini Kata Ahli Pers

Mario juga menegaskan, jika terbukti mereka memiliki kartu UKW dan sertifikat kompetensi, maka sanksi tegas bisa diberikan.

“Jika benar, kartu UKW dan sertifikat kompetensi mereka bisa dicabut karena tindakan ini jelas tidak profesional dan melanggar kode etik jurnalistik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan emapt tersangka dalam kasus tersebut.

"Inisial para tersangka adalag TA, JZ, SL dan AI. Untuk TA yang merupakan otak pelaku saat ini berstatus DPO," katanya.

Kombes Anom juga mengatakan bahwa barang bukti yang disita polisi rekaman video, dan 3 unit mobil jenis Pikap Carry, Mobil Avanza dan satu lagi Mobil X-Trail.(*)

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini