SINGGALANG RIAU – Dua pria pengangguran berinisial TYP alias Yuda (27) dan DN alias Deni (37) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolres Indragiri hulu AKBP Fahrian Siregar membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.
"Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, tersangka TYP diringkus di salah satu rumah di Jalan Sultan Ibrahim, Kampung Besar, Kecamatan Rengat tanpa perlawanan," ujar Kapolres, Rabu, (19/2/2025).
Dari penggeledahan tersangka tim menemukan 12 bungkus sabu yang disimpan dalam kotak kecil di atas kasur dan timbangan serta alat hisap sabu.
Introgasi dan pengembangan terhadap tersangka Yuda mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang rekannya berinisial Deni. Tidak ingin buruannya lepas, tim langsung menggerebek kediamannya.
"Deni ditangkap dia tempat persembunyiannya tanpa perlawanan tepatnya disebuah rumah di Jalan Sultan, Kampung Dagang, Rengat, Senin (17/2)," tambah Kapolres.Dari pemeriksaan tersangka Deni tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dan alat hisap dalam kantong jaket tersangka. Selain itu, polisi juga menyita dua unit timbangan digital, sebuah kotak rokok, satu unit handphone, serta uang tunai Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dari kedua tersangka polisi mengamankan total 32,22 gram sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Rengat.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)
Editor : Editor Riau