SINGGALANG RIAU - Dua residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pekanbaru, berinisial M alias Doli (24) dan GR alias Gusti (24), kembali berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam kasus dugaan pembongkaran rumah.
Kedua tersangka mengakui melakukan aksi itu di sebuah rumah di Perumahan Hangtuah Home, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Rabu, 12 Februari 2025.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial, membenarkan penangkapan kedua tersangka setelah aksi mereka terekam CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Bermodalkan bukti tersebut, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di lokasi yang berbeda.
"Benar, kedua tersangka merupakan residivis kasus Curat dan baru beberapa bulan bebas. Tim berhasil menangkap Doli di Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, sementara Gusti diringkus di Jalan Perkasa Perum Villa, Kecamatan Tenayan Raya, tanpa perlawanan," ujar Kompol Oka M. Syahrial.
Saat diperiksa, kedua tersangka mengakui telah membobol rumah korban bernama Harry Dias dan berhasil membawa kabur pelek mobil Fortuner serta plang depan mobil milik korban."Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta," kata Kapolsek.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka tidak hanya sekali melakukan pencurian di lokasi tersebut, melainkan sudah beberapa kali.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga lembar kwitansi pembelian barang yang hilang.
Setelah dilakukan pemeriksaan urine, kedua tersangka dinyatakan negatif dari penggunaan narkotika.
Editor : Editor Riau