"Mereka mengaku melakukan aksi pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ungkap Kapolsek.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut."Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Kompol Oka M. Syahrial.(*)
Editor : Editor Riau