Dua Residivis Spesialis Bongkar Rumah di Pekanbaru Kembali Diringkus Polisi

×

Dua Residivis Spesialis Bongkar Rumah di Pekanbaru Kembali Diringkus Polisi

Bagikan berita
Dua Residivis Spesialis Bongkar Rumah di Pekanbaru Kembali Diringkus Polisi
Dua Residivis Spesialis Bongkar Rumah di Pekanbaru Kembali Diringkus Polisi

"Mereka mengaku melakukan aksi pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ungkap Kapolsek.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Kompol Oka M. Syahrial.(*)

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini