Baru Bebas, Pecatan Polisi di Pekanbaru Kembali Ditangkap karena Edarkan Sabu

×

Baru Bebas, Pecatan Polisi di Pekanbaru Kembali Ditangkap karena Edarkan Sabu

Bagikan berita
Baru Bebas, Pecatan Polisi di Pekanbaru Kembali Ditangkap karena Edarkan Sabu
Baru Bebas, Pecatan Polisi di Pekanbaru Kembali Ditangkap karena Edarkan Sabu

SINGGALANG RIAU – Seorang pecatan Polri berinisial MF alias Fadli yang baru saja menghirup udara bebas pada November 2024 lalu, kembali berurusan dengan hukum bersama tiga rekanya lantaran terlibatan peredaran narkoba di Pekanbaru.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang membenarkan hal tersebut.

“Tim Opsnal Polsek Sukajadi telah menangkap MF alias Fadli yang merupakan mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Bripka namun sudah dipecat secara resmi, bersama tiga rekannya RS alias Riski, MRS alias Sinaga, dan TN alias Tegar terlibat peredaran narkoba," ujar Kapolsek, Senin, (24/2/2025).

"Untuk MF, Ia baru saja keluar dari penjara pada November tahun lalu atas kasus yang sama, yaitu peredaran narkotika,” tambah Kompol Jorminal.

Kapolsek menjelaskan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Kuantan III, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya melancarkan operasi undercover buy.

Dalam operasi itu, petugas menyita dua paket sedang sabu serta 37 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik bening.

“Hasil interogasi menunjukkan bahwa para tersangka diinstruksikan oleh seseorang narapidana yang saat ini masih mendekam di salah satu Lapas di Pekanbaru. Namun, saat ditelusuri lebih lanjut, nomor yang digunakan pengendali ternyata berasal dari luar negeri, sehingga penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan,” jelas Kapolsek Sukajadi.

Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap keempat tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

"Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Kapolsek.

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini