SINGGALANG RIAU -Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
PSU akan dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafan, TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, serta TPS 3 Desa Buantan Besar, Kabupaten Siak.
Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim MK Suhartoyo dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam Pilkada 2024. Sidang digelar pada Selasa, 24 Februari 2025.
Menurut Suhartoyo, PSU perlu dilakukan karena pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu, terdapat hak konstitusional warga negara yang terabaikan.
"MK meyakini adanya kelalaian termohon (KPU Siak) karena tidak menyediakan TPS untuk memenuhi hak konstitusional para pasien, keluarga yang mendampingi, serta pegawai rumah sakit di RSUD Tengku Rafan. Oleh karena itu, PSU harus digelar dengan membentuk TPS Lokasi Khusus (Lk)," ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Terkait mekanisme pembentukan TPS di RSUD Tengku Rafan, MK menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Siak.Selain itu, PSU juga harus dilakukan di dua TPS lainnya karena terbukti terjadi kelalaian yang mengakibatkan hilangnya hak pilih warga negara. Hal ini terutama berdampak pada pekerja di PT Teguh Karsa Wahana Lestari (TKWL).
MK menegaskan bahwa PSU harus dilaksanakan dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta Daftar Pemilih Khusus (DPK), sesuai dengan daftar yang berlaku pada 27 November 2024.
Dengan adanya keputusan ini, KPU Siak diharapkan segera menindaklanjuti perintah MK demi menjamin hak pilih masyarakat yang sebelumnya terabaikan.(*)
Editor : Editor Riau