SINGGALANG - Tak menyerah, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan bakal gugat hasil Pilpres 2024 lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah ini ditempuh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud, Senin, 22 April 2024.
Sekjen PDIP Hasto Kristianto mengatakan, bahwa partainya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Namun, pihaknya akan terus berjuang menjaga konstitusi dan demokrasi lewat pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil.
Hasto mengatakan, perjuangan itu salah satunya dilakukan dengan menggugat hasil Pilpres melalui PTUN.
"Berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," katanya dilansir dari kanal YouTube Harian Surya, Selasa, 23 April 2024.Dalam konferensi pers di kantor PDIP pada Senin, 22 April 2024, Hasto menyampaikan, empat poin menyikapi putusan MK terkait sengkata Pilpres.
Poin pertama, PDIP menganggap MK tidak membuka ruang terhadap keadilan dan semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan.
Kedua, PDIP menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Kemudian pada poin ketiga, PDIP mengkhawatirkan berbagai praktik kecurangan Pemilu 2024 secara terstruktur, sistematif, dan masif.
Editor : RC 021Sumber : YouTube Harian Surya