SINGGALANG RIAU - Seorang pria pengangguran di Kota Pekanbaru nekat mengancam kakak iparnya dengan senjata api rakitan milik temannya.
Akibatnya, pria berinisial HHP (35) itu terpaksa berurusan dengan Polsek Limapuluh Pekanbaru dan terpaksa tidur dibalik jeruji besi.
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Dirgantara kepada awak media, Selasa (23/4/2024) mengatakan aksi berawal saat kakak iparnya menagih uang kontrakan.
"Kejadiannya disebuah Kontrakan di Jalan Sidorejo, Kecamatan Lima Puluh Minggu 4 Februari 2024 lalu," katanya.
Setelah beberapa waktu berlalu, kemudian keberadaan HHP diketahui dan akhirnya ditangkap pada Sabtu, 20 April 2024 di sebuah kedai lontong di Kecamatan Marpoyan, Kota Pekanbaru.
"Senjata api yang digunakan berhasil disita, jenisnya revolver dan di dalamnya tidak ada amunisi alias kosong," ungkap AKP Leo
Lebihlanjut AKP Leo menjelaskan pelaku sudah menyimpan Senpi tersebut selama 5 bulan dan senpi itu bukan miliknya."Dari hasil pemeriksaan, senpi tersebut bukan miliknya tapi milik temannya yang sudah disimpan selama 5 bulan. Dalam senpi rakitan tersebut tidak ditemukan amunisi di dalamnya," sambung Leo.
AKP Leo menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Api/Bahan Peledak atau Pasal 335 KUHPidana.
"Pelaku mengaku baru kali ini melakukan pengancaman dengan Senpi. kita jerat pekaku dengan ancaman penjara selama 12 tahun penjara," pungkasnya.(*)
Editor : Mhd Ihsan