Misteri Tewasnya Tahanan Polsek Bukitraya Terungkap, 5 Tersangka Ditetapkan

×

Misteri Tewasnya Tahanan Polsek Bukitraya Terungkap, 5 Tersangka Ditetapkan

Bagikan berita
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan.(ist)
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan.(ist)

"Kalau kesimpulan visum et repertum (visum luar) pertama kali saat dibawa ke rumah sakit, ditemukan bengkak pada pipi kiri, kemudian lecet pada bibir bawah, lecet pada telinga, siku, tungkai bawah, luka terbuka pada pelipis kiri dan bibir bagian atas serta dalam, diduga akibat kekerasan benda tumpul," jelas Asep.

Empat bulan berselang setelah kematian Dimas, tim forensik RS Bhayangkara bersama Ditreskrimum Polda Riau telah melaksanakan pembongkaran makam (ekshumasi) Dimas di TPU Muslim Medan Polonia pada Minggu, 3 Maret 2024 lalu. Hal ini dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian Dimas.

Selain itu, untuk memastikan kebenaran kabar bahwa pihak keluarga menemukan kejanggalan di jasad Dimas ketika dimandikan.

Pihak keluarga menilai kematian Dimas tak wajar dan membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Riau.

"Dari hasil ekhumasi itu bahwa ada resapan darah pada tulang pelipis kiri, kemudian tulang rahang atas sebelah kanan dan tulang belakang segmen dada kesatu dan kedua patah. Kemudian patah tulang tidak sempurna pada tulang pelipis. Sebab matinya akibat kekerasan benda tumpul pasa daerah kepala. Dari hasil keterangan para tersangka, saksi dan alat bukti yang dikumpulkan dan kita singkronkan dengan fakta hasil autopsi maka disimpulkan terjadi peristiwa pidana berupa kekerasan dengan menggunakan tangan, kaki terhadap korban. Bahkan sampai korban terjatuh dan telentang masih dilakukan kekerasan oleh beberapa orang tersangka," ungkap Asep.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun dan Pasal 170 ayat 2 (1) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.(*)

Editor : rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini