SINGGALANG - Polisi tangkap Kakak-Adik kasus pembunuhan wanita dalam koper di Bekasi.
Para pelaku merupakan kakak beradik bernama Ahmad Arif Ridwan (29) dan Aditya Tofik Qurahman (21).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, polisi menangkap kakak beradik bernama Ahmad Arif Ridwan (29) dan Aditya Tofik Qurahman (21), Selasa, 30 April 2024.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus pemnunuhan wanita berinisial RM (50), yang ditemukan di dalam koper di pinggir jalan Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Kamis, 25 April 2024.Wira menjelaskan, Ahmad berperan membunuh RM dengan membenturkan kepala korban lalu mencekiknya selama 10 menit hingga tak bernyawa. Sedangkan Aditya berperan membantu Ahmad untuk membuang jasad korban.
"Polrestro Bekasi, yang bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik dari Polrestabes Bandung dan Polda Sumsel, berhasil mengamankan tersangka. Yang mana, tersangka dengan identitas AARN. Tersangka kedua adalah AT," kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, melansir dari kanal YouTube Kompascom Reporter on Location, Jumat, 3 Mei 2024. (*)
Editor : RC 021Sumber : YouTube Kompascom Reporter ono Location