Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus STIP, Terancam 15 Tahun Penjara

×

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus STIP, Terancam 15 Tahun Penjara

Bagikan berita
Putu Satria Ananta Rustika (19), mahasiswa atau taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang tewas di dalam kampusnya Jumat, 3 Mei 2024. (Foto: Grid.id)
Putu Satria Ananta Rustika (19), mahasiswa atau taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang tewas di dalam kampusnya Jumat, 3 Mei 2024. (Foto: Grid.id)

SINGGALANG - Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan tersangka baru atas kasus kematian Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria.

Penambahan tersangka baru ini ditetapkan usai kepolisian menemukan fakta baru pembuktian yang kuat, dan pendapat para ahli.

Tiga tersangka baru dalam kasus Taruna tewas di aniaya senior ini di antaranya adalah Taruna tingkat 2, KAK alias K, WJP alias W, dan juga FA alias A.

Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam turut serta dan terlibat penganiayaan terhadap korban Putu. Diantaranya adalah memanggil korban mengawasi keadaan ketika penganiayan berlangsung hingga memprovokasi pelaku TRS.

Adapun ketiga tersangka baru ini terancam 15 tahun penjara atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa juniornya.

"Hari ini kita melakukan proses penyidikan berikutnya terhadap tiga tersangka tambahan, dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kapolres Jakut, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dilansir dari YouTube METRO TV, Kamis, 9 Mei 2024.

Gidion menyebutkan, pelaku terancam hukum ancaman hukumannya sama dengan yang konstruksi.

Sementara itu, keluarga Putu Satria mengecam adanya upaya merekayasa penyebab kematian Taruna tahun kedua STIP Jakarta.

Mereka menilai upaya rekayasa dari pihak kampus ini akan menambah luka. (*)

Editor : RC 021
Sumber : YouTube METRO TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini