Soal Bursa Bacagub DKI Jakarta, Anies-Ahok Ramai Diduetkan

×

Soal Bursa Bacagub DKI Jakarta, Anies-Ahok Ramai Diduetkan

Bagikan berita
Ahok-Anies. (Foto: tvOneNews)
Ahok-Anies. (Foto: tvOneNews)

SINGGALANG - Menjelang Pilkada serentak di Jakarta November mendatang, muncul wacana menduetkan Aneis dan Ahok. Meski PDIP mengaku masih menjaring para Bakal Calon Gubernur. Namun hasil survei menunjukkan nama kedua mantan Gubernur DKI tersebut masih menduduki posisi 5 besar.

Ibarat bola liar, bursa Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta masih terus bergulir sejumlah tokoh bermunculan mulai dari komedian Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio hingga mantan Gubernur DKI Anies Baswedan hingga Basuki Cahaya Purnama atau Ahok.

Bahkan muncul wacana kedua nama terakhir Anies Baswedan, dan Ahok akan diduetkan pada Pilkada Jakarta pada November mendatang.

Namun PDIP yang merupakan kendaraan politik Ahok menilai munculnya wacana tersebut masih dicermati karena nama-nama yang akan bertarung di Pilkada serentak tahun ini masih dalam penjaringan regulasi PDIP.

Namun nama bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

"Nama-nama sedang digodok hari ini kami juga merapat secara maraton terhadap kepala daerah PDI Perjuangan yang berprestasi yang memperoleh kenaikan kursi di DPRD tingkat kabupaten/kota lebih dari 70 hari ini telah kita keluarkan surat tugas untuk terus melakukan langkah-langkah konsolidasi dalam rangka Pilkada serentak," kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dilansir dari kanal YouTube Seputar iNews, Kamis, 9 Mei 2024.

Munculnya wacana duet Ahok-Anies di Pilkada DKI berdasarkan data sebuah lembaga survei yang dilakukan dari tanggal 23 hingga 29 April 2024.

Hasil dari 400 responen mencatat nama Anies menduduki posisi teratas dengan lebih dari 19%. Sementara nama Ahok berada di posisi ke 4 dengan lebih dari 5%.

KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen. Pendaftaran dibuka hingga 12 Mei 2024 mendatang.

Kadiv Teknis KPU DKI, Dody Wijaya mengatakan, harus memenuhi persyaratan dukungan minimal sejumlah 618.968 dukungan dari pemilih yaitu dibuktikan dengan KTP elektronik dan formulir dukungan.

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Seputar iNews
Bagikan

Berita Terkait
Terkini