SINGGALANG - Tok! Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump divonis bersalah atas 34 tuduhan pidana terkait kasus uang tutup mulut kepada aktris film dewasa Stormy Daniels.
Dalam kasus tersebut, Trump dituduh memalsukan catatan bisnisnya untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada Daniels pada 2016.
Putusan tersebut sekaligus menjadikan Trump sebagai seorang mantan presiden AS yang pertama kalinya dihukum atas tuduhan pidana.
Di sisi lain, Trump menyatakan tidak terima atas putusan hakim tersebut, dan menilai persidangan yang dijalaninya penuh dengan kecurangan."Ini memalukan. Ini adalah persidanga, yang korup, yang curang oleh hakim yang berkonflik," katanya dilansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location, Jumat, 31 Mei 2024.
Menurut Trump, ini merupakan hal yang memalukan dan mereka tidak akan memberikan perubahan tempat.
"Kami berada di 5 persen atau 6 persen di distrik ini, di area ini. Ini adalah persidangan yang curang dan memalukan," katanya. (*)
Editor : RC 021Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location