SINGGALANG - Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Karen Agustiawan dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas di PT Pertamina periode 2011-2021.
Selain hukuman penjara, Karen juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Jaksa KPK menduga Karen terlibat dalam pengambilan keputusan tanpa melalui kajian yang memadai dan ikan prosedur investasi yang benar."Sehingga hal ini yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun," katanya dilansir dari YouTube CNBC Indonesia, Jumat, 31 Mei 2024.
Dalam persidangan, Karen membantah semua tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan yang diambilnya adalah bagian dari tugasnya, dan tidak menerima keuntungan pribadi dari transaksi tersebut. (*)
Editor : RC 021Sumber : YouTube CNBC Indonesia